Definisi dan Pengertian Kredit
Menurut
Moh. Tjoekam (1999 : 1), kata “kredit” berasal dari bahasa Latin yaitu
credere yang berarti percaya atau to believe atau to trust . Sedangkan
menurut Thomas Suyatno (1993 : 12), istilah “kredit” berasal dari bahasa
Yunani yaitu credere juga yang berarti kepercayaan (truth atau faith).
Ada beberapa pengertian kredit secara universal menurut undang-undang
Perbankan Indonesia, yaitu :
“
Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain
dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
“(Undang-undang Perbankan No. 14 / 1967)
“
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau
pembagian hasil keuntungan. “(Undang- undang Perbankan No. 7 / 1992)
“
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. “(Undang- undang
Perbankan No. 10 / 1998)
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
Kepercayaan,
yang merupakan suatu keyakinan pemberi kredit (bank) bahwa kredit yang
diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa akan benar- benar
diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin muncul sepanjang jarak antara saat memberikan dan pelunasannya.
Kesepakatan,
yang menyatakan bahwa antara kreditur dan debitur terdapat suatu
persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian dimana masing-masing
pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Prinsip – prinsip Kredit
Untuk
mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh
bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat
berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :
a. Character ( kepribadian / Watak )
Character
adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang
telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan,
kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b. Capacity ( kemampuan )
Capacity
adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha
yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank.
Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai
sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya
pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
c. Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d. Collateral ( jaminan )
Collateral
adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau
debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan
diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
e. Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition
of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan
lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun
untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat
mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f. Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
a. Personality
Personality
yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat
hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing (
pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si
peminjam dan sebagainya ).
b. Purpose
Bank
dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan
penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan
line of business kredit bak bersangkutan.
c. Payment
Untuk
mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini
dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan
pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman
ditinjau dari waktu jumlahnya.
d. Prospect
Prospect
yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini
dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa
bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha
perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang
dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa
lalu dan perkiraan masa akan datang.
Macam – macam Kredit
Untuk
membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada
dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas
dasar :
a. Sifat penggunaan kredit
1) Kredit Konsumtif
adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
2) Kredit Produktif
adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
b. Keperluan kredit
1) Kredit produksi / ekploitasi
Kredit
ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan
kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif
yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
2) Kredit Perdagangan
Kredit
ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti
peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang
diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
3) Kredit Investasi
Kredit
yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk
penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun
penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya
dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin –
mesin dan sebagainya.
c. Kredit menurut cara pemakaian
1) Kredit rekening Koran bebas
Debitur
menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya
diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut
besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama
kredit berjalan.
2) Kredit rekening Koran terbatas
Sistem
ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan
uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan
perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.
3) Kredit rekening Koran aflopend
Penarikan kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.
4) Revolving credit
Sistem
penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa
penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
5) Term Loans
Dalam
sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya
nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank
tidak mau tentang hal itu.
d. Kredit menurut Jaminan
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
Secured Loans
Jenis
inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu
memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah,
pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.
e. Jangka Waktu Kredit
Perbedaan jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
Kredit
jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu
tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan kredit mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah sebagai berikut :
Profitability:
Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa
keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
Safety:
Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan
harus benar – benar terjamin sehingga profitability dapat benar – benar
tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Sedangkan
Fungsi kredit adalah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah
sebagai berikut :
a. Kredit dapat meningkatkan daya guna daru modal
Artinya
bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR
BKK Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan
usaha dan kesempatan untuk berusaha.
b. Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan
bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut
maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan
jadi, berarti daya guna dari bahan tersebut.
c. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa
dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit
dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian
inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
d. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan
kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha
produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan
profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti
kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan
berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat.
SUMBER : http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-kredit-fungsi-unsur-macam.html
mas mau tanya saya lulus dari universitas gunadarma tahun 2015 tapi saya blom ambil ijazah sampe sekarang karena sibuk kerja klo boleh tau ngurus nya gimana ya mas?? terima kasih
ReplyDelete